3 Kemungkinan Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Menurut Pakar Hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

“Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu Pertama, MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun,” kata Fahri.

Melalui Wawancara, Prabowo Beberkan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis ke Pihak Al Jazeera

“Dan, Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya, tentunya dengan melihat pengalaman putusan-putusan MK sebelumnya,” imbuhnya.

Peneliti BRIN Sebut Oposisi akan Lemah di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tinggal PKS dan PDIP