3 Kemungkinan Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Menurut Pakar Hukum
- Viva.co.id
Di antaranya, amar putusan untuk pengujian materil, dalam hal permohonan tak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan,
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”tambahnya.
Kemungkinan berikutnya, lanjut Fahri, adalah dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon”.
Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya.
“Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon,” kata Fahri.
Selain itu, yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).