Dosen Lampung Wik-wik Dengan Mahasiswi Dianggap Rusak Nama Baik Wialyah
- Viva Grup
Pasangan ini telah dibebaskan karena tidak ada alasan untuk menahan mereka.
"Namun, keduanya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan selama sebulan," kata Kombes Pol Umi. Dosen S, yang memiliki status P3K di UIN Lampung, telah di nonaktifkan. Sementara mahasiswi UIN Lampung V, diberhentikan. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap.
"Kami telah memberikan sanksi dengan surat penonaktifan kepada oknum dosen ini, dan dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap non-PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung,pada Kamis (12/10/2023).
Dosen S telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan V adalah seorang mahasiswi yang sudah mencapai semester 7 dan sedang menjalani PKL. Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah.
Anis menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mencakup Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin 11.
Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.