Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres RI
- Viva.co.id
Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hasilnya MK pun memutsukan untuk menolak seluruhnya. Hal itu diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023 di gedung MK, Jakarta.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Senin.
Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan membentuk UU.
"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,"
Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputuskan antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.