Heboh! Keputusan MK Dianggap Rancu, Hastag Mahkamah Keluarga pun Trending di Twitter

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi usia 40 tahun dan atau pernah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, rupanya seakan-akan memberikan peluang bagi anak Presiden Jokowi yang juga sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi salah satu kontestasi pada pemilu presiden tahun 2024.  

Erina Gudono Panen Kritik, Penggunaan Bahasa Inggris Jadi Sorotan Netizen

Alhasil, keputusan MK ini pun menjadi sorotan netizen di dunia maya. Istilah Mahkamah Keluarga menjadi trending di media sosial Twitter.  Apalagi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap MK berubah ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

"Kena prank semua sama MK. Ternyata MK memang benar Mahkamah Keluarga, haha...," tulis seorang netizen di Twitter. "Gimana? Apa rasanya kena prank Hari ini? Yg Kami pikir profesional, yg Kami pikir amanah... Ternyata njekethek, Jujur KamiMuak teramat muak!!! Melihat drama keluarga ini.. Slamat tinggal Mahkamah Konstitusi. Slamat berkuasa Mahkamah Keluarga. Ingat Jabatan hanya titipan," timpal netizen lainnya. "Mahkamah Konstitusi apa Mahkamah Keluarga seh???" ungkap yang lainnya.

"MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuai sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bener-bener sudah berubah jadi Mahkamah Keluarga nih MK sekarang," lanjut yang lainnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Halaman Selanjutnya
img_title