Respon Santai Anies Baswedan Pasca Putusan MK
- tvOneNews.com
Bandung - Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan ikut memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah resmi menolak usia minimal capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Menurut Anies apapun keputusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim maka sifatnya mutlak.
"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati hargai dan itu bersifat mengikat," ujar Anies di Pendopo 99 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2023.
Anies menuturkan tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim MK terkait gugatan batasan usia capres-cawapres. Dia tak terlalu mengurusi hal itu, sebab hanya fokus pada pendaftaran capres dan cawapres di KPU pada Kamis 19 Oktober 2023 nanti.
"Jadi keputusan itu kita hormati, kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," ungkapnya.
Calon Presiden Partai Nasdem, Anies Baswedan.
- Viva.co.id
"Jadi tidak ada hal yang mengganggu fokus, sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," lanjut Anies.
Sidang MK sebelumnya yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
- Viva.co.id
Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.
"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.
Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari.dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.