Reaksi Kesal Anwar Usman Saat Disindir 'Paman Gibran' di Sidang Gugatan Usia Capres
- Viva.co.id
Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan hasil putusan terkait batas usia capres - cawapres berusia maksimal 70 tahun, Senin, 23 Oktober 2023. Sebelum Anwar membacakan putusan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, penginterupsi adalah Anang Suindro, dirinya merupakan salah satu kuasa hukum pemohon.
"Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Anang kemudian menyinggung soal konflik kepentingan lantaran calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto ialah Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman.
"Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.
Namun, Anwar sempat memotong apa yang akan disampaikan Anang agar dia bisa melanjutkan pembacaan putusan.
"Nanti sebentar, dengarkan putusan saja dulu ya," kata Anwar.