Reaksi Kesal Anwar Usman Saat Disindir 'Paman Gibran' di Sidang Gugatan Usia Capres
- Viva.co.id
"Sebentar saja yang mulia, karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan, yang mulia," ucapnya.
Lantas, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan bahwa pembacaan putusan tidak boleh diinterupsi.
"Kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.