Polisi Cerai, Emang Bisa?

Karina dinda lestari dan alvian Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

Bandung - Perceraian merupakan sebuah prosesi perpisahan dari ikatan rumah tangga resmi sebagai seorang suami-istri. Perceraian biasanya dilakukan oleh salah satu pasutri apabila sudah tidak menemukan titik temu terkait problematika di dalam rumah tangga. 

img_title JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

Nama Iptu AH seorang perwira polisi belakangan ini viral di media sosial, dirinya viral lantaran istrinya berinisial KDL melakukan tindak perselingkuhan di belakangnya.

Merasa tersakiti, Iptu AH pun baru-baru ini sudah melayangkan gugatan perceraian terhadap KDL melalui lembaga terkait. Hal itu AH sampaikan pada klasifikasinya baru-baru ini. 

img_title Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi Dipanggil Polda Metro Jaya

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar" Ungkap AH, Sabtu (28/10) 2023. 

Karina Dinda Lestari

Photo :
  • Istimewa

img_title Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

Namun rupanya gugatan perceraian AH yang dilayangkan terhadap KDL tidaklah mudah, lantaran AH merupakan aparatur sipil negara yaitu polisi, maka ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh AH jika ingin mengajukan gugatan perceraian. 

Prosesi Perceraian Anggota Kepolisian/TNI

Melansir dari salah satu website Pengadilan Agama di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota kepolisian jika ingin melakukan gugatan perceraian. Berikut prosedurnya; 

1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI.

2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010)

Adapun untuk Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

- Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e.

Halaman Selanjutnya
img_title