Kronologi Selebgram Zhafira Bunuh Bayinya di Kloset Bandara
- Istimewa
Tindakan keji tersebut terpaksa Zhafira lakukan karena khawatir jika pacar barunya mengetahui kejadian tersebut, maka dirinya akan ditinggalkan begitu saja. Selama ini, dirinya berhasil menyembunyikan kehamilannya.
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti, mengungkapkan, "Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia merahasiakan kehamilannya. Dia tidak ingin pacarnya yang baru mengetahui bahwa dia hamil, apalagi sampai melahirkan, karena dia ingin menjalani hubungan serius dengan pacarnya ini."
Zhafira juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menghamilinya. Selama tahun 2023, Zhafira sering kali ganti pacar. Penting untuk dicatat bahwa Zhafira bukanlah penduduk asli Bali dan baru tiba di pulau tersebut pada tanggal 11 Oktober 2023.
Akibat dari tindakannya tersebut, Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang, sekarang berisiko dihukum penjara selama 9 tahun. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti, menjelaskan, "Kami akan mengenakan Pasal 342 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya kira tindakan ini sudah dapat dikategorikan sebagai pembunuhan." Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2023.