Pernyataan Resmi Iptu AH Soal Gugat Cerai KDL
- Istimewa
VIVA Bandung – Iptu AH memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerainya terhadap sang istri, dokter KDL.
Perwira Polri itu mengaku dirinya telah mengajukan gugatan cerai ke instansi kepolisian. Hal itu memang wajib dilakukan bagi seorang polisi sebelum perkaranya ditangani oleh pihak pengadilan.
Diketahui, Iptu AH menceraikan KDL karena buntut kasus perselingkuhan dengan AW yang merupakan seniornya di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.