Terbaru, Pernyataan Iptu AH Soal Gugat Cerai KDL karena Kasus Perselingkuhan

Karina Dinda Lestari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Suami KDL, Iptu AH memberikan pernyataan baru terkait gugatan cerainya terhadap sang istri. Ia mengaku sudah mengajukan gugatan cerai ke lembaga kepolisian. Hal itu memang wajib dilakukan bagi seorang polisi sebelum perkaranya ditangani oleh pihak pengadilan.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Diketahui, anggota Polri itu menceraikan KDL karena buntut kasus perselingkuhan dengan AW yang merupakan seniornya di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).

Kemendikbudristek Siap Beri Sanksi Tegas Terhadap FK Undip Buntut Bunuh Diri Dokter PPDS

Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.

Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab

Photo :
  • VIVA.co.id

Tak hanya itu, Iptu AH juga membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Halaman Selanjutnya
img_title