Terbaru, Pernyataan Iptu AH Soal Gugat Cerai KDL karena Kasus Perselingkuhan
- Istimewa
VIVA Bandung – Suami KDL, Iptu AH memberikan pernyataan baru terkait gugatan cerainya terhadap sang istri. Ia mengaku sudah mengajukan gugatan cerai ke lembaga kepolisian. Hal itu memang wajib dilakukan bagi seorang polisi sebelum perkaranya ditangani oleh pihak pengadilan.
Diketahui, anggota Polri itu menceraikan KDL karena buntut kasus perselingkuhan dengan AW yang merupakan seniornya di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.
Tak hanya itu, Iptu AH juga membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.