Achsanul Qosasi Diborgol, Tersangka Korupsi Menara BTS 4G Kominfo
- viva.co.id
Bandung –Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo.
Pada Jum'at, 3 November 2023 siang, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan sebagai tersangka.
Dilaporkan bahwa Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.
Anggota BPK tersebut segera mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgor.
Sejauh yang diketahui VIVA Bandung, anggota BPK tersebut segera mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.