Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah, Putusan Segera Diumumkan
- VIVA.co.id
Bandung – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinyatakan terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie baru-baru ini.
"Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Menurut Jimly, Anwar Usman adalah hakim yang paling banyak dilaporkan. Ia mengaku pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan tersebut. Tapi, ia bersyukur karena mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
"21 (laporan) semuanya," tutur Jimly.
"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," sambungnya.
Adapun terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap. Bukti-bukti tersebut diantaranya keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.