Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti bersalah. Anwar telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim. Maka dari itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK. 

Habib Bahar Ungkap Hikmah Kemenangan Prabowo-Gibran: Akhirnya PDIP Nyungsep

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Surya Paloh: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Perlu diketahui, pembentukan MKMK tersebut, bertujuan untuk menindak lanjuti 21 laporan serta pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada penanganan uji materiil syarat minimum usia capres dan cawapres. 

Kata Surya Paloh Usai MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN

MKMK sebelumnya sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. Sebelumnya MK juga sudah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.

Dalam putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif. Enam hakim itu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Halaman Selanjutnya
img_title