Dianggap Mencemarkan Nama Kampus, Unhas Akan Beri Sanksi Tegas Bagi KDl dan AW
- VIVA.co.id
VIVA Bandung - Karina Dinda Lestari (KDL) bukan hanya seorang dokter umum, melainkan seorang Bhayangkari. Karena sang suami, Iptu Alvian Hidayat (AH) merupakan seorang perwira muda di kepolisian. Namun, Iptu AH malah memergoki KDL tengah selingkuh bersama mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, berinisial AW.
Tidak terima akan hal itu, AH pun sudah melaporkan kasus perselingkuhan sang istri ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus perzinahan. Diketahui, ia melaporkan sang istri dengan nomor teregistrasi: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA.
Kini, penyidik Polda Sulsel tengah menyelidiki kasus tersebut. Jika nanti KDL terbukti bersalah, maka bukan tidak mungkin dirinya akan mendapatkan hukuman pidana. Tidak sampai di situ, pihak kampus tempat KDL menempuh pendidikan pun sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap KDL. Hal itu disampaikan oleh Jamaluddin Jompa selaku Rektor Unhas beberapa hari yang lalu.
"Iya, pasti itu (ada sanksi). Ada (dewan etik), semua itu sudah kami jalankan. Ada dewan etik, ada komite untuk pelaporan itu sudah dibuat," kata Jamaluddin Jompa kepada awak media beberapa waktu lalu.
Jamaluddin menegaskan akan memberikan sanksi dengan seadil-adilnya terhadap KDL, namun dirinya berharap kasus tersebut jangan terlalu sering diberitakan.