Dianggap Mencemarkan Nama Kampus, Unhas Akan Beri Sanksi Tegas Bagi KDl dan AW

Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung - Karina Dinda Lestari (KDL) bukan hanya seorang dokter umum, melainkan seorang Bhayangkari. Karena sang suami, Iptu Alvian Hidayat (AH) merupakan seorang perwira muda di kepolisian. Namun, Iptu AH malah memergoki KDL tengah selingkuh bersama mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, berinisial AW. 

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tidak terima akan hal itu, AH pun sudah melaporkan kasus perselingkuhan sang istri ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus perzinahan. Diketahui, ia melaporkan sang istri dengan nomor teregistrasi: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA.

Karina dinda lestari dan alvian Hidayat

Photo :
  • Istimewa
5 Klub Indonesia Kena Hukum FIFA Larangan Transfer, Ada Nama Persija Jakarta

Kini, penyidik Polda Sulsel tengah menyelidiki kasus tersebut. Jika nanti KDL terbukti bersalah, maka bukan tidak mungkin dirinya akan mendapatkan hukuman pidana. Tidak sampai di situ, pihak kampus tempat KDL menempuh pendidikan pun sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap KDL. Hal itu disampaikan oleh Jamaluddin Jompa selaku Rektor Unhas beberapa hari yang lalu. 

"Iya, pasti itu (ada sanksi). Ada (dewan etik), semua itu sudah kami jalankan. Ada dewan etik, ada komite untuk pelaporan itu sudah dibuat," kata Jamaluddin Jompa kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Gawat! 8 Pebulutangkis Indonesia Disanksi BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa

Photo :
  • Viva.co.id

Jamaluddin menegaskan akan memberikan sanksi dengan seadil-adilnya terhadap KDL, namun dirinya berharap kasus tersebut jangan terlalu sering diberitakan. 

Halaman Selanjutnya
img_title