KPK Minta Keterangan Ahok Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
"Saat pengambilan kebijakan, KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," ujarnya.
"Pun, pelaporan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan KA tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah," kata Firli.
Wal hasil, semua kargo LNG yang dibeli Pertamina menjadi tak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Akibatnya, harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen ini, kata Firli, menyebabkan kerugian keuangan negara USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.