Update Terbaru Polres Sukabumi Ungkap Kasus Persetubuhan 2 Anak Oleh Ayah Kandung

Polres Sukabumi menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Viva Grup

Bandung – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.

Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Lebih Besar dari Anak Sekolah

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023, terungkap bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun.

Dwi Ayu Korban Kekerasan Anak Bos Roti Lewati Perjanan Panjang Demi Mencari Keadilan

Modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

"Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah," ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi. 

Korban, dua anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.

Halaman Selanjutnya
img_title