Resmi Tersangka, Ini Deretan Laporan Ghisca Debora Aritonang di Kasus Penipuan Tiket Coldplay
- Istimewa
Bandung – Ghisca Debora Aritonang sempat heboh di media sosial karena penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Disebutkan bahwa dia mendapatkan keuntungan besar dari para korban yang membeli tiket konser kepadanya.
Dia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan penipuan tersebut.
Sebanyak enam laporan yang diterima oleh polisi menentukan penetapan mahasiswi 19 tahun itu sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin, 20 November 2023, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sempat menjabarkan enam laporan yang diterima pihaknya.
Laporan pertama rupanya berasal dari korban dengan total kerugian mencapai Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.
Kemudian laporan kedua berasal dari korban AS dengan kerugian Rp1,03 miliar untuk 600 tiket.
Dalam laporan ketiga, pembelian 500 tiket mengakibatkan kerugian hingga Rp1,3 miliar; dalam laporan keempat, pembelian 58 tiket konser band asal Inggris tersebut mengakibatkan kerugian sebesar 73 juta; dan dalam laporan kelima, pembelian 400 tiket mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Hingga pada laporan terakhir yang mencatat kerugian senilai Rp230 juta. Meski begitu, tak terungkap berapa jumlah tiket yang terjual pada laporan terakhir.
Susatyo menyatakan bahwa pihaknya saat ini juga memeriksa tujuh saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan Ghisca.
Polisi juga menggeledah dan menyita barang bukti milik tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai kurang lebih 600 juta rupiah.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” papar Susatyo seperti dikutip Viva Bandung dari PMJ News.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” lanjut dia.
Ghisca Debora Aritonang saat ini didakwa dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.