Polisi Terima 6 Laporan Terkait Kasus Penipuan Ghisca Debora Aritonang,
Selasa, 21 November 2023 - 14:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ghisca Debora Aritonang saat ini dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
Baca Juga :
Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan
Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.