DLH Jabar Pastikan Cemaran Merah Sungai Cimeta Tak Berbahaya
- Dok. DLH Jabar
BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan penyelidikan insiden Sungai Cimeta yang berwarna merah, di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang terjadi Mei lalu.
Hasil laboratorium menyatakan warna merah di anak Sungai Citarum tersebut terkategori limbah tidak berbahaya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar telah mememeriksa sampel bahan padat pencemar di laboratorium di Kabupaten Bogor. Pengujian melalui beberapa tahap dan parameter. Mulai dari memastikan warna merah tersebut apakah berasal dari bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah B3 (LB3) alias hasil proses produksi B3 yang telah dilakukan.
Pengujian mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 lampiran 13 tentang nilai baku mutu. Lab di Bogor kemudian mengirimkan hasinya ke DLH Jabar yang diterima Selasa, 21 Juni 2022. Hasilnya sangat melegakan.
"Semua parameter dari sampel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori,"ujar Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias dalam jumpa pers di Command Center Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022.
Dalam jumpa pers Prima didampingi Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto dan Ketua Harian Satgas Citarum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim.
Hasil lab juga menunjukkan bahan padat pencemar di Sungai Cimeta termasuk kategori tidak kronis A, tidak kronis B, maupun tidak kronis C. Nilai baku karakteristik penetapan terkontaminasi B3 dari sampel tersebut tidak menunjukkan ada tingkat konsentrasi LB3.