Buruh di Jabar Dapat Garansi THR Lebaran Dibayar Tepat Waktu
- Adi Suparman
Bandung – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggaransi jutaan buruh di Jawa Barat bakal mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik memastikan pencairan THR hanya satu kali pembayaran. Ning menilai, semua pabrik di Jawa Barat berada dalam kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Semua anggota Apindo Jabar optimis bisa dibayar full, kondisi perusahaan tidak sama, mungkin ada yang tengah merugi sehingga tidak bisa bayar THR secara penuh sesuai aturan," ujar Ning di Bandung, Sabtu 9 April 2022.
Ning mengakui masih ada pabrik di Jawa Barat yang belum jelas kesiapannya membayar THR. Ning meminta kedewasaan pabrik dengan para buruh setempat untuk bermusyawarah.
"Maka diimbau dilakukan diskusi dengan buruh sehingga ada kesepakatan. Sebenarnya begini, kalau kita bicara soal pengusaha tidak dalam kesulitan, itu bohong banget," katanya.
"Pengusaha baru bangkit dari keterpurukannya akibat pandemi COVID-19. Meski begitu, kita pastikan akan memberikan THR bagi karyawan tepat waktu," tambah Ning.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan, telah menerbitkan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Ataupun melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif secara bertahap.
“Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha,” ujar Haiyani dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.
Haiyani menuturkan, pengenaan sanksi secara tertulis kepada perusahaan yang dilakukan karena perusahaan telah melanggar dari ketentuan yang ada. Sedangkan untuk pembatasan kegiatan usaha Hayani menjelaskan, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu.
“Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi perusahaan. Yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi,” jelasnya. (adm)