Alasan Polisi Tidak Lakukan Penahana Terhadap Firli Bahuri

Firli Bahuri terseret kasus pemerasan eks Mentan SYL
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Meski telah melakukan pelanggaran berat, Polisi belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, upaya yang dilakukan pihak penyidik terkait kepentingan penyelidikan.  

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.

Lanjut Ade, penahanan terhadap Firli akan dilakukan jika hal itu diperlukan oleh penyidik. 

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata dia. 

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Firli kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah oleh UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama dengan Pasal 65 KUHP. Terjerat pasal berlapis, Firli menghadapi ancaman hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 12B Ayat (1) yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. 

Halaman Selanjutnya
img_title