Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencabulan Siswi oleh Guru Olahraga di Tangerang
VIVA Bandung – Polres Kota Tangerang dan Polsek Cisoka sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga berinisial W terhadap siswi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada Senin, 26 November 2023.
"Setelah menerima laporan ini kami akan melakukan penyelidikan agar mengatahui secara jelas tindakan dan motifnya," katanya, Senin 26 November 2023.
Dalam penyelidikan ini, petugas Polres Kota Tangerang dan Polsek Cisoka telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait tindak pidana tersebut.Â
Penyidik Satreskrim juga akan memanggil terlapor, yaitu guru berinisial W, untuk dimintai klarifikasi.
"Kami akan memberikan hak terlapor untuk mengklarifikasi," ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan pihak sekolah.Â
Penyidik juga akan meminta keterangan kepada tenaga pengajar di sekolah tersebut.
"Karena kejadian di lingkungan sekolah, kami juga akan meminta keterangan kepada tenaga pengajar di sana," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, juga melakukan imbauan kepada para siswa yang sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gesekan saat spanduk unjuk rasa diturunkan pihak sekolah.Â
Kapolsek juga mengimbau kepada para siswa untuk tidak melakukan kegaduhan di lingkungan sekolah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.Â
"Kedatangan kami juga untuk memastikan tidak terjadi gesekan saat spanduk unjuk rasa yang diduga dipasang oleh beberapa siswa atau alumni hendak diturunkan pihak sekolah. Dan kami juga memberikan imbauan agar tidak melakukan kegaduhan di lingkungan sekolah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ungkapnya.