Rawan Kabar Hoaks di Masa Kampanye, Berikut Tiga Saluran Pengaduan Ke Bawaslu
- Viva.co.id
Pertama, masyarakat mengirimkan aduan mereka melalui saluran resmi yang disediakan oleh Bawaslu.
Kedua, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu melakukan analisis terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
Ketiga, jika hasil analisis tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jajaran pengawas Pemilu bekerja sama dengan tim pengawasan konten internet (siber) di Bawaslu untuk mengkoordinasikan tindakan selanjutnya.
Keempat, Bawaslu merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pembatasan akses (take down) terhadap konten tersebut melalui platform media sosial.
"Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring (https://imm.bawaslu.go.id/) maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil," ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran hoaks dalam Pemilu, dilakukan strategi pencegahan dalam tujuh bentuk yang berbeda.