Ditetapkan Sebagai Tersangka, Komika Aulia Rakhman Ditahan di Polda Lampung
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Hal itu lantaran sang komika diduga telah menghina nabi Muhammad di dalam materi stand-up comedynya.
Penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Ahad, 10 Desember 2023.
Kabar penetapan tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik.
Menurutnya, komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu, 10 Desember 2023.
Umi menjelaskan bahwa tersangka Aulia Rakhman saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.