Diduga Lakukan Tindak Pemerkosaan, Polisi Buru Oknum Ustadz Cabul di Purwakarta
- Istimewa
VIVA Bandung - Guru ngaji berinisial ON, berhasil membuat heboh warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Diduga, Ustadz ON telah memperkosa beberapa murid perempuannya.
Mendengar kabar tersebut, warga sekitar yang terlanjur emosi berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku untuk melampiaskan amarahnya.
Terlihat, rumah pelak kini sudah hancur berantakan.
pihak Polres Purwakarta, melalui AKBP Edward Zulkarnain mengaku, pihaknya sudah menerima laporan atas tindak pencabulan di sebuah rumah ngaji di Purwakarta.
Menurut Edward, perlakuan bejat pelaku tersebut sudah ia lakukan sejak tahun 2019 silam.
"Kasus dugaan pencabulan anak ini dilaporkan, pada Sabtu, 9 Desember 2023 setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," ujar Edwar kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Edward melanjutkan, Polres Purwakarta kini tengah melakukan perburuan terhadap pelaku yang kabur usai perlakuan bejatnya terungkap.
"Sedang dalam penyelidikan, mencari keberadaan pelaku." Kata Edwar.
Edward menegaskan jika pelaku bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan hanya guru ngaji biasa.
Kemudian Edward mengungkap, kejadian pemerkosaan tidak terjadi di pesantren, melainkan di rumah terduga pelaku.
"Pelaku ini guru ngaji bukan pimpinan Pondok Pesantren. Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melainkan rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu. Pelaku sedang dalam pengejaran anggota kami," katanya.
Dalam keterangannya, Edward menuturkan hingga kini, sudah ada 4 korban yang membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Edward mengaku masih ada korban lain yang belum membuat laporan.
"Baru ada 4 orang korban yang melapor ke Polres Purwakarta dan kemungkinan korbannya akan bertambah. Rata-rata korban merupakan anak dibawa umur," ungkapnya.