Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Gratis untuk Muhammad

Polisi tetapkan 6 tersangka kasus Holywings Indonesia
Sumber :
  • ANTARA

Bandung – Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi menyebut sebelumnya keenam orang itu statusnya merupakan saksi. Dalam hitungan jam setelah pemeriksaan, polisi menaikan status hukum 6 orang tersebut menjadi tersangka.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," jelas Budhi Herdi dikutip dari tvonenews pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif promosi miras gratis Muhammad dan Maria itu adalah untuk menarik pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Pemilik FB Icha Shakila Dalang Pembuatan Video Asusila Ibu dan Anak Ditemukan, Begini Pengakuannya

Keenam tersangka merupakan EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Keenamnya memiliki peran masing-masing.

EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang bertugas mengawasi 4 divisi, yakni kampanye, production house, graphic desainer dan media sosial,

Halaman Selanjutnya
img_title