Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Gratis untuk Muhammad

Polisi tetapkan 6 tersangka kasus Holywings Indonesia
Sumber :
  • ANTARA

Bandung – Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria.

Tenggelamkan Dante untuk Latihan Pernafasan, Pacar Tamara Tyasmara: Biar Lebih Kuat

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi menyebut sebelumnya keenam orang itu statusnya merupakan saksi. Dalam hitungan jam setelah pemeriksaan, polisi menaikan status hukum 6 orang tersebut menjadi tersangka.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," jelas Budhi Herdi dikutip dari tvonenews pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Dante Sempat Berusaha Renang ke Tepi Kolam Saat Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif promosi miras gratis Muhammad dan Maria itu adalah untuk menarik pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Kata Polisi Soal Motif Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante

Keenam tersangka merupakan EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Keenamnya memiliki peran masing-masing.

EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang bertugas mengawasi 4 divisi, yakni kampanye, production house, graphic desainer dan media sosial,

Kemudian NDP menjadi kepala tim promosi serta desainer program. Hasil yang diproduksi tim NDP diteruskan ke divisi tim kreatif.

Selanjutnya DAD, merupakan desainer grafis yang berperan sebagai orang yang mendesain promo miras. Sementara EA adalah admin tim promosi yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

Sedangkan AAB, seorang perempuan yang bertugas mengunggah konten terkait Holywings. Lalu ada AAM yang berperan sebagai admin tim promo, bertugas mengajukan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk acara-acara di Holywings.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara