KPK Tetap Usut Kasus Uang Makan Rp 1 Miliar Meski Lukas Enembe Meninggal

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan almarhum Lukas Enembe.

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis

Kasus yang menyeret eks Gubernur Papua tersebut adalah soal uang makan yang mencapai angka Rp 1 Miliar dalam sehari.

KPK menjelaskan, kasus tersebut akan terus diselidiki guna mencari indikasi kerugian negara. Namun, yang menyelesaikannya bukan lagi KPK.

Pengacara APSI Minta KPK Tangkap Eks Bupati Subang Eep Hidayat: Jangan Tebang Pilih

"Tapi bukan KPK, tapi kami limpah kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan. Karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu 13 Januari 2024.

Lanjut Ghufron, pengusutan kasus Lukas masih bisa dilakukan secara perdata.

Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Disewa SYL Rp100 Juta Bilang Ini ke KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Akan tetapi, secara pidana KPK sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk mengembangkan penyidikan.

"Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi. Itu terhadap yang sudah," katanya.

"Bagaimana terhadap kasus-kasus yang lain pak? misalnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua? untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata," ujarnya menambahkan.