Dipicu Sakit Hati, Hendrik Tega Bunuh Istri Kedua di Hotel Usai Berhubungan Badan
Selasa, 16 Januari 2024 - 21:59 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Hendrik kemudian memasukkan jasad Misbah ke dalam mobil dan membuangnya di perkebunan kelapa sawit. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.
Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.