Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Divonis Langgar Kode Etik oleh DKPP
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu karena menerima terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Lantas siapakah sosok Hasyim Asy'ari yang menjadi perbincangan hangat karena kasus tersebut?. Melansir dari laman VIVA Group, berikut profilnya:
Profil Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari lahir di Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota KPU pergantian antar waktu sejak 29 Agustus 2016 periode 2012-2017.
Tidak berselang lama, Hasyim Asy'ari kemudian terpilih sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Diketahui, Hasyim Asy'ari merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Hasyim, menyelesaikan studi S 1 hukumnya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995.
Setelah itu Hasyim melanjutkan studi magister sains bidang ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan selesai tahun 1998.
Tidak hanya itu, pada tahun 2012, Hasyim berhasil meraih gelar doktor di bidang sosiologi politik University of Malaya, Malaysia.
Selain berkarir di bidang kepemiluan, pria asal Pati ini juga aktif pada kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, salah satu organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Pada periode 2014-2018, dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah.
Di tahun 2012, Hasyim sempat menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berdedikasi dan mengabdi.