Bawaslu Diminta Kawal Putusan Soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Langgar Kode Etik

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) diminta mengkawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang divonis melanggar kode etik.

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Viral Teori Baru Roy Suryo Dituduh Pemilik Asli Akun Fufufafa

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy Lugito dikutip dari VIVA Group.

Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.

Kolaborasi Politik Menuju Indonesia Emas: Prabowo, Negarawan Pemersatu Kekuatan Politik

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yang divinis melanggar kode etik yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka juga dijatuhi sanksi peringatan.

Diketahui sebelumnya, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).