Norma Risma Akan Jadi Saksi di Persidangan Rozi Zay Hakiki dan Rihanah

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube TRANS TV

VIVA Bandung - Kasus perselingkuhan kontroversial antara Rozi Zay Hakiki dan mertuanya, Rihanah kini telah memasuki babak baru.

Terungkap! Kondisi Terbaru Andre Taulany di Tengah Proses Perceraian

Keduanya akan segera menjalani masa persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai berkas penyidikan lengkap. 

Kuasa hukum Norma Risma, Subardi Nuka mengatakan, kliennya akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Tidak hanya itu, ia juga berjanji akan terus mengawal kasus perselingkuhan ini sampai inkrah (mendapat kekuatan hukum tetap). 

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

TERUNGKAP! Status Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa Terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar

Selama proses penyidikan, baik Rihanah maupun Rozi Zay tidak dikenakan hukuman penjara. Pasalnya, keduanya dianggap bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Edward selaku selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang.  

"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024. 

Edward mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.

"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.

Sosok ibu dari Norma Risma dengan suami Norma Risma

Photo :
  • Tangkapan Layar Tiktok

Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya. 

Adapun kedua tersangka Rozi Zay Hakiki dan Rihanah  dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.