Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Gugat Gibran Ke TPUN, Pencalonan Cawapres Gagal?

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) no urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana akan melakukan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk respon atas hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kinerja Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hasyim Asy'ari.

“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Lanjut Todung, selian Hasyim Asy'ari, alasan lain yang semakin memantapkan hati untuk melakukan penggugatan adalah pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung. 

Pasca Putusan MK, Gibran Ucapkan Terimkasih ke Anies dan Ganjar Soal Ini

Ganjar Pranowo, Jokowi dan Megawati.

Photo :
  • Viva.co.id

Todung menekankan, pihaknya sudah berencana akan melayangkan gugatan tersebut ke PTUN dalam waktu terdekat. 

Halaman Selanjutnya
img_title