Ini Alasan Mahasiswi Tendang dan Gigit Polisi Saat Mau Ditilang

Mahasiswi pengendara motor adu argumen dengan polisi
Sumber :
  • Korlantas Polri

BANDUNG – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang Mahasiswi pengendara motor yang melakukan penganiyaan kepada polisi saat mau ditilang.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Mahasiswi tersebut berinisial HRF (23) menganiaya seorang polisi benama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahsanul Muqaffi menyatakan pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif dari obat dan narkoba.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

"Sudah, sudah tes urine hasilnya negatif. Negatif dari pengaruh obat-obatan terlarang," ujar Ahsanul, dikutip dari VIVA, Kamis, 30 Juni 2022.

Ahsanul menegaskan, pelaku juga tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Alasan pelaku yakni karena emosi.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

"Iya tidak ada (pengaruh obat), dia emosi saja makanya menganiaya. Iya dia betul (hendak ditilang) karena melawan arah dari Jatinegara ke Tebet," jelas Ahsanul.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title