Ini Alasan Mahasiswi Tendang dan Gigit Polisi Saat Mau Ditilang
- Korlantas Polri
BANDUNG – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang Mahasiswi pengendara motor yang melakukan penganiyaan kepada polisi saat mau ditilang.
Mahasiswi tersebut berinisial HRF (23) menganiaya seorang polisi benama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahsanul Muqaffi menyatakan pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif dari obat dan narkoba.
"Sudah, sudah tes urine hasilnya negatif. Negatif dari pengaruh obat-obatan terlarang," ujar Ahsanul, dikutip dari VIVA, Kamis, 30 Juni 2022.
Ahsanul menegaskan, pelaku juga tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Alasan pelaku yakni karena emosi.
"Iya tidak ada (pengaruh obat), dia emosi saja makanya menganiaya. Iya dia betul (hendak ditilang) karena melawan arah dari Jatinegara ke Tebet," jelas Ahsanul.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.
Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha.
"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," jelas Ahsanul.