Ketua KPU: Surat Suara Tertukar dan Telah Tercoblos Dinyatakan Sah
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, surat suara yang tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, surat suara yang telah tertukar tersebut merupakan surat suara pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Selain itu, untuk Pileg DPD RI, KPU memutuskan untuk tidak menghitungnya dan dinyatakan tidak sah.
Bukan tanpa alasan, menurut Hasyim, setiap daerah provinsi memiliki calon yang berbeda-beda.
"Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu," ujarnya.