Ketua KPU: Surat Suara Tertukar dan Telah Tercoblos Dinyatakan Sah

Ketua KPU Ri Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, surat suara yang tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah.

Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, PKS: Jaga Perasaan Kami

Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, surat suara yang telah tertukar tersebut merupakan surat suara pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Usai Raih Suara Tinggi di Pemilu 2024, Komeng Blak-blakan Soal Kegiatannya

Selain itu, untuk Pileg DPD RI, KPU memutuskan untuk tidak menghitungnya dan dinyatakan tidak sah.

Bukan tanpa alasan, menurut Hasyim, setiap daerah provinsi memiliki calon yang berbeda-beda.

Alasan KPU Berhenti Tayangkan Grafik Real Count di Sirekap

"Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title