Ketua KPU: Surat Suara Tertukar dan Telah Tercoblos Dinyatakan Sah

Ketua KPU Ri Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, surat suara yang tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah.

Dedi Mulyadi Dapat Nomor Urut 4 di Pilgub Jabar : Jabar Istimewa

Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, surat suara yang telah tertukar tersebut merupakan surat suara pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024

Selain itu, untuk Pileg DPD RI, KPU memutuskan untuk tidak menghitungnya dan dinyatakan tidak sah.

Bukan tanpa alasan, menurut Hasyim, setiap daerah provinsi memiliki calon yang berbeda-beda.

Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat

"Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title