Saat Masih Jadi Ketua MK, Mahfud MD Pernah Batalkan Hasil Pemilu
VIVA Bandung - Calon wakil presiden no urut 3, Mahfud MD mengungkapkan, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.
Menurutnya, hal itu membuktikan jika tim pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat ke MK tidak selalu kalah.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2023.
Bukan tanpa sebab, pernyataan Mahfud tersebut ia keluarkan sebagai bentuk klarifikasi soal pernyataannya yang menyebut pihak kalah selalu menuduh pemilu curang.
Mahfud pun tak menampik jika kecurangan dalam pemilu selalu ada. Namun terkadang pihak penggugat sering tidak cukup dalam membawa bukti.
"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar mantan Ketua MK ini.
Mahfud kemudian memaparkan beberapa putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu, diantaranya ada Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2008.