Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Perundungan di Binus School Serpong.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Polisi kini telah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Beberapa anak yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini naik menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Sebagaimana diketahui, sekelompok anak-anak yang tergabung dalam Geng Tai, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu murid SMA Binus.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Dari 12 orang yang terlibat kasus tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 orang lainnya ditetapkan berstatus sebagai ABH. 

"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Untuk 4 orang yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014  atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, 8 orang saksi yang kini berstatus sebagai ABH dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

 Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Berdasarkan data anak-anak yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, tidak terdapat nama anak Vincent Rompies yang berinisial FLR.

Meski begitu, belum diketahui secara pasti apakah anak Vincent Rompies dimasukan dalam status ABH atau malah benar-benar lolos dari perkara penganiayaan ini.

Sebab, identitas anak-anak yang berstatus sebagai ABH dan korban wajib untuk dirahasiakan.

 "Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

 Dari semua anak yang dijadikan tersangka dan ABH, polisi mengungkap semuanya berstatus sebagai pelajar, kecuali ada 1 anak yang sudah tidak bersekolah di SMA Binus.

 "Untuk status semuanya pelajar. Namun, 1 orang sudah tidak bersekolah di sekolah swasta tersebut," ujarnya.