Resmi Dijadian Sebagai Tersangka Pembuat Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Dikenakan Pasal UU ITE

Gus Samsudin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - YouTuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi dijadikan tersangka atas sebagai dalang viralnya video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

Cara Mudah Mencari dan Menonton Video Viral yang Trending di Yandex

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada awak media, Jumat (1/3/24). 

"Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Polisi Bantah Anggapan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

 Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menjelaskan, Samsudin terbukti bersalah sebagai dalang viralnya video aliran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka.

Menurutnya, latar belakang dibuatnya video aliran sesat tersebut tak lain adalah untuk menaikkan subscriber akun YouTube pribadinya.

Fitur Baru WhatsApp: Video Call Jadi Lebih Seru dan Jernih!

Namun, fakta di lapangan, video tersebut justru malah meresahkan warga yang menontonnya.

Akibat kelakuannya itu, Samsudin dikenakan  Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE.

Halaman Selanjutnya
img_title