Resmi Dijadian Sebagai Tersangka Pembuat Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Dikenakan Pasal UU ITE
- Istimewa
VIVA Bandung - YouTuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi dijadikan tersangka atas sebagai dalang viralnya video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada awak media, Jumat (1/3/24).
"Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menjelaskan, Samsudin terbukti bersalah sebagai dalang viralnya video aliran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka.
Menurutnya, latar belakang dibuatnya video aliran sesat tersebut tak lain adalah untuk menaikkan subscriber akun YouTube pribadinya.
Namun, fakta di lapangan, video tersebut justru malah meresahkan warga yang menontonnya.
Akibat kelakuannya itu, Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE.