Resmi Dijadian Sebagai Tersangka Pembuat Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Dikenakan Pasal UU ITE

Gus Samsudin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - YouTuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi dijadikan tersangka atas sebagai dalang viralnya video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada awak media, Jumat (1/3/24). 

"Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

 Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menjelaskan, Samsudin terbukti bersalah sebagai dalang viralnya video aliran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka.

Menurutnya, latar belakang dibuatnya video aliran sesat tersebut tak lain adalah untuk menaikkan subscriber akun YouTube pribadinya.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Namun, fakta di lapangan, video tersebut justru malah meresahkan warga yang menontonnya.

Akibat kelakuannya itu, Samsudin dikenakan  Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE.

Halaman Selanjutnya
img_title