Kronologi Kasus Bullying di SMA Binus Serpong Melibatkan 12 Pelaku: Korban Dianiaya 2 Kali

Siswa SMA Binus Serpong Dianiaya Seniornya.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung Polres Tangerang Selatan menjelaskan kronologi perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Kronologi Penganiayaan Anak Bos Roti Terhadap Karyawati di Jakarta Timur

Kejadian ini dimulai pada tanggal 2 Februari 2024, di mana diduga terjadi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 17 tahun di Warung Ibu Gaul (WIG), yang terletak dekat sekolah. 

Perundungan di Binus School Serpong.

Photo :
  • Viva.co.id
Profil Lady Aurelia Pramestie, Mahasiswi Diduga Pemicu Kekerasan Terhadap Dokter Koas

Kekerasan dilakukan oleh 12 orang pelajar SMA dengan dalih tradisi tidak tertulis untuk bergabung dengan kelompok atau komunitas.

"Pada saat itu korban mendapat tindak kekerasan dengan cara yang bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Pacar Lady Aurellia Beri Semangat Usai Sang Kekasih Dibully Warganet

Setelah mendapatkan kekerasan, anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya pada tanggal 12 Februari 2024. Namun, ternyata anak pelaku mengetahuinya. 

"Saat diketahui kalau anak korban mengadu, pada 13 Februari 2024 para anak pelaku  sebanyak 6 orang tidak terima, dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," ujarnya.

Akibat kekerasan tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban alami memar di leher, lecet di leher, bekas tumpukan rokok di belakang leher, dan luka bakar di tangan kiri.

"Ada luka-luka dan hasil psikologis, korban mengalami dampak psikologi stres akut dan ketakutan," ungkapnya.

Setelah laporan dibuat pada tanggal 14 Februari 2024, langkah-langkah penanganan dilakukan, dan pada tanggal 20 Februari 2024, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Unit PPA telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan ke anak saksi, saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli. Selanjutnya penyidikan menemukan cukup bukti dan gelar perkara 29 Februari 2024 dengan menaikkan status anak saksi ke ABH dan status saksi jadi tersangka," ungkapnya.