Polisi Ungkap 1 Pelaku ABH Lakukan Tindak Asusila Pada Kasus Perundungan SMA Binus Serpong
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Seorang pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah didakwa dengan pasal terkait kekerasan dan pelanggaran kesusilaan dalam kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan anak saksi, pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta terkait tindakan perundungan tersebut.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Dari 8 ABH, 7 dikenakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Sementara, satu lainnya melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan," katanya.
Dalam kasus ini, ABH yang melakukan tindak kesusilaan akan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.Â
Atau, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).