Temukan Titik Terang, Begini Kronologi Kasus Kekerasan di SMA Binus Serpong
- Istimewa
Akibat kekerasan itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban alami memar di leher, lecet di leher, bekas tumpukan rokok di belakang leher, dan luka bakar di tangan kiri.
"Ada luka-luka dan hasil psikologis, korban mengalami dampak psikologi stres akut dan ketakutan," ungkap Albino.
Setelah laporan dibuat pada tanggal 14 Februari 2024, langkah-langkah penanganan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024. Hingga akhirnya penyidik menemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Unit PPA telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan ke anak saksi, saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli. Selanjutnya penyidikan menemukan cukup bukti dan gelar perkara 29 Februari 2024 dengan menaikkan status anak saksi ke ABH dan status saksi jadi tersangka," pungkasnya.