Temukan Titik Terang, Begini Kronologi Kasus Kekerasan di SMA Binus Serpong

Anak Vincent Rompies
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Kasus kekerasan yang terjadi di SMA Binus Internasional Serpong, Kota Tangerang Selatan kian menemukan titik terang. Polres Tangerang Selatan sudah melakukan penyelidikan peristiwa yang dimulai pada tanggal 2 Februari 2024 itu.

Dwi Ayu Korban Kekerasan Anak Bos Toko Roti Ungkap Pengakuan Mengejutkan di DPR

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengakatakan, korban kasus perundungan tersebut diduga memiliki korban seorang anak di bawah umur yang berusia 17 tahun di Warung Ibu Gaul (WIG).

Kekerasan dilakukan oleh 12 orang pelajar SMA dengan dalih tradisi tidak tertulis untuk bergabung dengan kelompok atau komunitas.

Profil Lady Aurelia Pramestie, Mahasiswi Diduga Pemicu Kekerasan Terhadap Dokter Koas

"Pada saat itu korban mendapat tindak kekerasan dengan cara yang bergantian," kata Alvino dikutip dari VIVA Group, Sabtu (2/3/2024).

Setelah mendapatkan kekerasan, lanjut Alvilno, anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya pada tanggal 12 Februari 2024. Namun ternyata anak pelaku mengetahuinya. 

Pacar Lady Aurellia Beri Semangat Usai Sang Kekasih Dibully Warganet

Perundungan di Binus School Serpong.

Photo :
  • Viva.co.id

"Saat diketahui kalau anak korban mengadu, pada 13 Februari 2024 para anak pelaku  sebanyak 6 orang tidak terima, dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," ujarnya.

Akibat kekerasan itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban alami memar di leher, lecet di leher, bekas tumpukan rokok di belakang leher, dan luka bakar di tangan kiri.

"Ada luka-luka dan hasil psikologis, korban mengalami dampak psikologi stres akut dan ketakutan," ungkap Albino.

Setelah laporan dibuat pada tanggal 14 Februari 2024, langkah-langkah penanganan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024. Hingga akhirnya penyidik menemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Unit PPA telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan ke anak saksi, saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli. Selanjutnya penyidikan menemukan cukup bukti dan gelar perkara 29 Februari 2024 dengan menaikkan status anak saksi ke ABH dan status saksi jadi tersangka," pungkasnya.