Tanggapan KPU Soal Suara PSI yang Melonjak Drastis

Mochammad Afifuddin saat menjabat Anggota Bawaslu.
Sumber :
  • viva.co.id

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1): 

PSI Kembali Gagal Lolos ke Senayan, Reaksi Kaesang Pangarep Jadi Sorotan

"Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Momentum Ramadhan, Abdul Muti Ajak Umat Islam Kembali Bersatu Pasca Pemilu 2024