46 Calhaj Tak Terdaftar Kemenag dari Bandung Barat Dideportasi

Ilustrasi, Ibadah Haji 2022.
Sumber :
  • Pixabay / Konevi

BANDUNG - 46 calon haji furoda yang diberangkatkan PT. Alfatih Indonesia Travel Bandung Barat dideportasi karena tak mengantongi visa resmi atau tak terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag).

Tertipu Haji Furoda, Bupati dan 28 Pejabat Karawang Gagal Berangkat

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Jawa Barat, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, hasil penelusuran menunjukan PT tersebut bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Hasil penelusuran kami dari Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat, Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Polisi Belum Usut Kasus 46 Calhaj Dideportasi dari Travel Alfatih

Ahmad memastikan penelusuran lebih lanjut terkait 46 calon haji ini masih berlangsung. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," katanya.

Namun demikian, Ahmad mengimbau bila ada jemaah yang merasa telah ditipu dapat segera melapor ke polisi. "Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," katanya.

Menag: Sanksi Tegas Menanti Travel Haji Furoda

Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.

Sebelumnya diberitakan, 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideportasi.

Halaman Selanjutnya
img_title