Menag: Sanksi Tegas Menanti Travel Haji Furoda

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag.go.id

BANDUNG  – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas pada perjalanan pengangkut 46 jemaah haji furoda.

Hindari Tersesat di Tanah Suci: 10 Tips Aman dan Nyaman untuk Jemaah Haji Indonesia

Pernyataan itu disampaikan Menag Yaqut susai menunaikan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram, Mekkah, Senin, 4 Juni 2022.

"Kemarin kami dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan. Jika travel tidak menyelenggarakan sesuai peraturan, kami akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Yaqut, dilansir dari Kemenag.go.id.

6 Tips Liburan Low Budget ke Bandung Tanpa Buat Dompet Jebol

Menag Yaqut juga berpendapat bahwa travel tersebut telah mempermainkan nasib orang yang hendak menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, hal ini tak elok karena menyangkut nasib orang lain dalam beribadah.

Dipecat dari Menag, Fachrul Razi Ngaku Sempat Menolak Keinginan Jokowi Soal Pembubaran FPI

"Tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempertahankan keinginan ibadah orang itu dosa besar, kita akan memberikan sanksi yang tepat untuk mereka," kata dia.

di balik jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi, namun tepat untuk berhaji.

Banyak travel yang menyalahgunakan istilah ini, kemudian menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Hasil, jemaah yang menggunakan visa tersebut kerap mengalami masalah dalam pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) terputus di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Mei 2022 lalu.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah terdeteksi visa haji yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. ( Irv )