Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Lama dalam penantian, Panji Gumilang akhirnya resmi ditahan dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Indramayu. 

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, memberikan vonis satu tahun penjara kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. 

Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun. 

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Panji Gumilang

Photo :
  • viva.co.id

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Selama persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Panji Gumilang akan dikurangi secara keseluruhan dari masa penahanannya. 

Namun demikian, pihaknya menuntut agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Halaman Selanjutnya
img_title