Buntut Promosi SARA, Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun

Holywings
Sumber :
  • Instagram @holywingsindonesia

BANDUNG  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima gugatan sebesar Rp36,5 triliun yang dilayangkan empat orang terhadap PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang membawahi Holywings Indonesia.

Adik Rizky Irmanysah Bongkar Hubungan Asmara Sang Kakak dengan Nikita Mirzani

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022, gugatan yang tercatat pada Jumat 1 Juli 2022 pada Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Telah di atas nama empat orang penggugat yakni Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, Mufty Arya Dwitama.

Dalam petitum perbuatan materi gugatan mereka turut menyatakan Holywings sebagai tergugat telah melakukan melawan hukum karena menghina syiar Islam dan Nasrani demi keuntungan materil.

Rizky Irmansyah Bongkar Borok Nikita Mirzani Usai Putus, Ini Fakta Sebenarnya

Lalu, menyatakan Holywings telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempromosikan minuman beralkohol gratis atas nama Muhammad dan Maria.

Atas promosi tersebut, mereka pun meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman berupa ganti rugi secara materiil, sebesar Rp36,5 triliun kepada PT Aneka Bintang Gading.

Saldo Dana Gratis Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Segera Ambil Keburu Habis

"Bahan sebesar Rp36.500.000.000.000 akan digunakan oleh Pemohon untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah. Immaterial sebagai diskresi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo," tulis petitum dalam laman situs SIPP PN Jakarta Pusat.

Tidak cuman ganti rugi, pemohon juga meminta agar majelis hakim nantinya menghukum pihak Holywings dengan mencabut izin usaha. Termasuk hukuman dalam bentuk mengembalikan kesucian nama Muhammad dan Maryam dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title